Dalam sistem hukum dan peradilan, jaksa berfungsi sebagai pihak yang mewakili negara. Jaksa merupakan penuntut dalam suatu perkara pidana, yang bertugas menyidangkan dan membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Jaksa juga bertugas mengajukan hukuman yang dianggap tepat untuk pelanggaran tersebut (yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir yang dibuat oleh hakim).
Advokat atau pengacara adalah pihak yang mewakili dan membela individu atau organisasi yang terlibat dalam proses hukum. Advokat bertugas memberikan nasihat hukum, membantu kliennya memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyiapkan dan mengajukan argumen dan bukti untuk mendukung kasus klien mereka. Advokat publik, juga dikenal sebagai pengacara publik, adalah profesi hukum yang pekerjaannya didanai oleh pemerintah atau organisasi nirlaba (contohnya: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dengan tujuan memberikan layanan hukum kepada mereka yang tidak mampu membayar layanan hukum pribadi.
Dalam ruang sidang, hakim akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak (jaksa dan pengacara), mempertimbangkan bukti-bukti yang tersaji, dan membuat keputusan tentang kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa, serta hukuman yang pantas jika terdakwa dinyatakan bersalah.